WNA China Gembok Ekstasi di Bandara Soetta
Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis MDMA, sebanyak 1.915 gram, yang disembunyikan di dalam dinding koper.

Seorang warga negara (WN) China berinisial CJ (39) kedapatan coba menyelundupkan bubuk MDMA, bahan dasar pembuatan ekstasi, dengan memanfaatkan kepadatan arus mudik Lebaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Aksi tersebut terungkap pada H-1 Lebaran, tepatnya Jumat, 20 Maret 2026, saat CJ tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta melalui penerbangan rute Kamboja–Jakarta.
"Awalnya petugas tidak mencurigai, sampai akhirnya petugas mencurigai koper barang bawaannya," ungkap Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan, Jumat (27/3/2026).
Saat dibongkar, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis MDMA, sebanyak 1.915 gram, yang disembunyikan di dalam dinding koper atau dikenal dengan modus false concealment.
Bubuk MDMA tersebut dikemas dalam plastik, lalu dilapisi aluminium foil, sebelum akhirnya disembunyikan di balik dinding koper agar tidak terdeteksi petugas.
Saat diperika, bubuk hampir 2 Kg yang diketahui untuk membuat ekstasi itu, dibenarkan merupakan narkotika golongan 1 yang sangat membahayakan penggunanya.
Menurut Hengky, kedatangan CJ yang hendak menyelundupkan narkotika ke Indonesia, memanfaatkan kepadatan pergerakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Sebab, bila pada saat mudik Lebaran, angka pergerakannya bisa mencapai 190 ribuan dalam satu hari.
"Ini naik 30 persen, jika hari biasa naik 30 persen sekitar 120 ribuan penumpang, kalau mudik Lebaran itu bisa sampai 190 ribu penumpang. Jadi dia memanfaatkan kepadatan penumpang, dikira akan lengah, tapi petugas kami tetap siaga,"ujarnya.
Selanjutnya untuk pengembangan, dengan bekerjasama Polres Bandara Soekarno Hatta, diselidiki kemana tujuan CJ beserta barang haramnya tersebut. Ternyata menuju sebuah hotel di bilangan Jakarta, hingga akhirnya menangkap satu orang lagi berwarga negara China yang sudah menunggu barang haram tersebut.
"Masih ada DPO satu orang yang kami duga adalah pengendali, seorang WN China juga. Kami sudah pegang identitasnya, masih dilakukan pengejaran,"ujar Hengky.
Kini, tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




