Viral Anggota Paspampres Disebut Aniaya Ojol di Kembangan Jakbar, Begini Faktanya
Beredar gambar pengemudi ojek online mengalami penganiayaan dari oknum yang disebut paspampres hingga viral di media sosial.

Sebuah gambar penganiayaan dengan narasi pelakunya adalah seorang paspampres alias pasukan pengaman presiden, viral di media sosial. Pihak paspampres sendiri membantah anggotanya terlibat dalam penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, tersebut.
Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026) menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki informasi mengenai penganiayaan yang viral di media sosial tersebut, dan menegaskan prajurit TNI yang diduga pelaku itu bukan anggota Paspampres.
"Tadi saya sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres," kata Mulyo.
Dirinya pun menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Mabes TNI, terutama terkait proses hukum yang akan dijalani oleh prajurit tersebut.
"Sudah kami klarifikasi, Kapten Cpm A (yang diduga pelaku), anggota Denma Mabes (TNI)," kata Mulyo.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut kasus tersebut saat ini diusut oleh Polsek Kembangan.
"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," kata Kombes Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/2).
Dia kemudian menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke kepolisian pada Kamis (5/2) minggu lalu. Budi menyampaikan penanganan perkara masih berlangsung.
Peristiwa penganiayaan terhadap pengemudi ojol itu sempat viral di media sosial lewat unggahan yang memperlihatkan foto-foto bukti penganiayaan, laporan polisi, dan bukti pemesanan dari aplikasi ojek online.
Kronologi Penganiayaan Ojol
Dalam unggahan tersebut, ada pula kronologi kejadian yang menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2) pukul 20.15 WIB. Penganiayaan itu bermula saat korban mendapatkan pesanan dari penumpang berinisial N.
Penumpang tersebut meminta diantar ke Jalan Haji Lebar di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Setibanya di titik tujuan, N mengaku tidak tahu jalan ke lokasi persis tempat yang ingin dia datangi, karena dia mengaku diminta datang ke rumah terduga pelaku, yang merupakan prajurit TNI berpangkat kapten.
Korban kemudian meminta N untuk menghubungi pelaku, tetapi pelaku justru memaki N. Kemudian, korban tetap mengantar N ke rumah pelaku.
Sesampai di tujuan, cekcok terjadi dan pengemudi ojol itu pun dianiaya hingga luka-luka. Korban pun melaporkan kekerasan yang dia alami ke Polsek Kembangan, dan kasus itu tercatat dalam surat laporan nomor LP/B/080/II/2026/Polsek Kembangan/Polsek Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
viralKetika Gaji Rp6 Juta dan Tarian Viral Menjadi Cermin Etika Digital Pekerja Masa Kini
viralKetika Gaji Rp6 Juta Menjadi Sorotan: Kisah di Balik Video Viral Pegawai SPPG
viralGaji Rp6 Juta dan Joget Viral: Potret Baru Etika Digital Pekerja Indonesia
viralAnalisis Fenomenologi Media Sosial: Antara Ekspresi Diri dan Etika Profesional dalam Kasus Viral Pegawai Negeri
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




