Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Monas-GI Tanpa Ampun
Pramono meminta penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Monas dan GI tidak dilakukan setengah hati.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas juru parkir (jukir) liar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Hal ini sehubungan dengan viralnya video di media sosial yang menampilkan keluhan warga karena ban mobil mereka dikempeskan saat parkir di area Monas. Pengempesan tersebut dilakukan karena mobil-mobil itu parkir di bahu dan badan jalan, sementara para jukir liar disebut luput dari penindakan.
"Untuk juru parkir dan juga peristiwa yang di Monas, saya minta untuk tetap dilanjutkan dan diambil tindakan tegas karena kami meminta agar Jakarta memberikan ketertiban untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/3/2026).
Pramono menegaskan penertiban tidak boleh dilakukan setengah hati. Untuk itu, Ia mengaku telah menelepon langsung Wali Kota Jakarta Pusat Arifin untuk memastikan operasi penertiban dilakukan konsisten.
"Termasuk saya, juga secara pribadi menelepon langsung kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk yang di belakang Grand Indonesia yang sudah dibersihkan, harus terus dilanjutkan, tidak setengah hati lagi," jelas Pramono.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengempesan dilakukan sebagai tindakan penertiban parkir liar di Monas.
"Dilakukan agar warga tidak parkir sembarangan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang memiliki ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




