Prabowo: Hukum Tak Boleh jadi Alat untuk Ngerjain Lawan Politik
Pesan tegas itu disampaikan Prabowo untuk semua aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan.

Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras untuk aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya. Prabowo tak ingin ada penegak hukum menggunakan hukum untuk 'ngerjain' lawan-lawan politik Indonesia.
Hal itu disampaiakn Prabowo di hadapan para ekonom, investor, dan praktisi ekonomi saat acara Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Prabowo menegaskan, sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, dia menjamin adanya kepastian hukum (rule of law) yang berlaku di Indonesia. Sebab menurutnya, kepastian hukum menciptakan stabilitas dan memberikan rasa tenang dan aman untuk rakyat.
"Saya bertekad, patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tetapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ngerjain lawan politik. Tidak boleh! Saya tidak mau, dan saya sudah buktikan ya, saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu (yang keliru)," kata Prabowo tegas.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




