Polri Terapkan One Way Arus Balik Kedua
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas one way di ruas Tol Trans Jawa, Sabtu, 28 Maret 2026. Kepadatan kendaraan kembali terjadi.

KORPS Lalu Lintas Kepolisian RI atau Korlantas Polri berencana melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di ruas Tol Trans Jawa pada Sabtu, 28 Maret 2026. Pada hari ini, puncak arus balik 2026 diprediksi akan kembali terjadi, di mana kepadatan kendaraan yang kembali ke Jakarta akan terjadi di jalan tol.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengatakan rekayasa lalu lintas one way kemungkinan akan dilakukan di kilometer 188 atau 263. "Keputusannya untuk mempercepat arus balik ke Jakarta," kata Agus lewat keterangan tertulis pada Jumat, 27 Maret 2026.
Agus mengatakan, rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di jalur Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut dia, keputusan masih melihat kondisi di lapangan.
Polisi sebelumnya memprediksi puncak arus balik mudik kedua akan terjadi pada 29 Maret 2026. Polisi melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan setelah Operasi Ketupat 2026 resmi ditutup pada Rabu, 25 Maret 2026.
Pada puncak arus balik mudik pertama di 24 Maret 2026, tercatat sudah ada sekitar 1,9 juta kendaraan yang kembali ke Jakarta. Sisanya masih ada sekitar 1,4 juta kendaraan yang akan menyusul hingga penghujung arus balik mendatang.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




