Polisi Masih Buru Sosok 'B' alias Boy, Bandar yang Diduga Ikut Suap Eks Kapolres Bima
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyebut proses pencarian terhadap Boy mengalami kendala lantaran terkendala identitas.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Koh Erwin. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (27/2/2026).
Namun, satu bandar lain berinisial B alias Boy masih buron. Boy diduga memiliki peran dalam mengalirkan setoran dana kepada mantan Kasatres Narkoba, AKP Malaungi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyebut proses pencarian terhadap Boy mengalami kendala lantaran nama yang digunakan bukan identitas aslinya.
"Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya ini yang kita harus temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan," jelas Roman.
Roman menyebut, Boy hanya bertemu dengan AKP Malaungi dan tidak berhubungan langsung dengan AKBP Didik Putra Kuncoro. Meski demikian, AKP Malaungi mengaku tidak mengetahui identitas asli Boy.
"Malaungi memang kenal, tapi dia tahunya hanya namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," tandas Roman.
Intinya, kaya Roman, Polda NTB akan terus mengejar sosok boy tersebut yang hingga kini masin buron.
"Intinya kalau Boy lagi kita kejar lah," tutur Roman.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




