Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Resmi Dimulai
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pembongkaran tiang-tiang proyek monorel yang sudah mangkrak selama puluhan tahun di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penataan kawasan dan upaya memperbaiki estetika serta mobilitas di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memulai pembongkaran 109 tiang monorel yang sudah bertahun-tahun mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Januari 2026. Pengerjaan ini dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta dengan pengawasan gubernur setempat, Pramono Anung Wibowo, di lokasi pembongkaran.
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kembali jalan dan lingkungan di kawasan tersebut. Sebelumnya tiang-tiang monorel itu hanya menjadi struktur mangkrak tanpa digunakan, sehingga dianggap mengganggu estetika kota dan berkontribusi pada kemacetan jalan.
Proses pembongkaran dilakukan pada malam hari mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB untuk mengurangi gangguan terhadap lalu lintas. Satu tiang monorel dibongkar setiap malam secara bertahap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan pengerjaan tidak akan menutup jalur utama jalan, namun arus lalu lintas akan dialihkan sedikit demi sedikit di lajur lambat.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp102 miliar dari APBD DKI Jakarta untuk proyek pembongkaran tiang monorel sekaligus penataan kawasan yang mencakup peningkatan trotoar, drainase, taman, hingga penerangan jalan umum. Anggaran pembongkaran tiang monorel sendiri diperkirakan hanya sekitar Rp254 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk penataan kawasan.
Pembongkaran ini juga mendapat sambutan dari beberapa tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang merasa lega karena akhirnya struktur mangkrak itu akan dibersihkan dari wajah ibu kota.
Proyek tersebut ditargetkan rampung sepenuhnya pada September 2026, dan setelah selesai di Rasuna Said, pemerintah berencana melanjutkan pembongkaran tiang monorel di kawasan lain seperti Jalan Asia Afrika.
Selain itu, keterlibatan Kejaksaan Tinggi DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disebutkan untuk memastikan proses pembongkaran aman dari masalah hukum di kemudian hari.
Artikel Terkait
viralKetika Gaji Rp6 Juta dan Tarian Viral Menjadi Cermin Etika Digital Pekerja Masa Kini
viralKetika Gaji Rp6 Juta Menjadi Sorotan: Kisah di Balik Video Viral Pegawai SPPG
viralGaji Rp6 Juta dan Joget Viral: Potret Baru Etika Digital Pekerja Indonesia
viralAnalisis Fenomenologi Media Sosial: Antara Ekspresi Diri dan Etika Profesional dalam Kasus Viral Pegawai Negeri
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




