Marzuki Darusman Nilai Pengesahan KUHAP Sarat Kesewenang-wenangan dan Minim Partisipasi Publik
Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai proses pembentukan hingga pengesahan undang-undang tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan berpotensi merusak prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Marzuki Darusman, menyampaikan kritik tajam terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, KUHAP disahkan melalui proses yang tidak mencerminkan prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik sebagaimana mestinya dalam pembentukan sebuah produk hukum nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis (1/1/2026), Marzuki menilai bahwa pengesahan KUHAP menunjukkan praktik kesewenang-wenangan yang dibungkus dengan legitimasi hukum. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk membatasi kekuasaan negara, bukan justru memperkuat dominasi pemerintah atas warga negara.
“KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” ujar Marzuki. Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya bahwa aturan hukum acara pidana yang baru justru dapat menggeser keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat.
Marzuki juga menyoroti lemahnya pelibatan publik dalam proses penyusunan KUHAP. Menurutnya, pembahasan undang-undang yang berkaitan langsung dengan hak-hak warga negara, seperti penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga persidangan, seharusnya melibatkan masukan luas dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Tanpa partisipasi yang memadai, regulasi berisiko mengabaikan kepentingan publik.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




