Marzuki Darusman Nilai Pengesahan KUHAP Sarat Kesewenang-wenangan dan Minim Partisipasi Publik

Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai proses pembentukan hingga pengesahan undang-undang tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan berpotensi merusak prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Ditulis oleh
Marzuki Darusman Nilai Pengesahan KUHAP Sarat Kesewenang-wenangan dan Minim Partisipasi Publik

Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Marzuki Darusman, menyampaikan kritik tajam terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, KUHAP disahkan melalui proses yang tidak mencerminkan prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik sebagaimana mestinya dalam pembentukan sebuah produk hukum nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis (1/1/2026), Marzuki menilai bahwa pengesahan KUHAP menunjukkan praktik kesewenang-wenangan yang dibungkus dengan legitimasi hukum. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk membatasi kekuasaan negara, bukan justru memperkuat dominasi pemerintah atas warga negara.

“KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” ujar Marzuki. Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya bahwa aturan hukum acara pidana yang baru justru dapat menggeser keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat.

Marzuki juga menyoroti lemahnya pelibatan publik dalam proses penyusunan KUHAP. Menurutnya, pembahasan undang-undang yang berkaitan langsung dengan hak-hak warga negara, seperti penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga persidangan, seharusnya melibatkan masukan luas dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Tanpa partisipasi yang memadai, regulasi berisiko mengabaikan kepentingan publik.

Terkait

Artikel Terkait

Daftar Pustaka

Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.

1
GOV

Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.

https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etik
2
STAT

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.

https://www.bps.go.id
3
REPORT

Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.

https://www.komdigi.go.id
4
JOURNAL

Pusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.

https://lipi.go.id

Catatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.

JARINGAN

Jaringan Media

Bagian dari ekosistem Kabarify yang menghadirkan informasi terpercaya dari berbagai perspektif dan topik untuk Anda.

LTLensaJabodetabek

LensaJabodetabek

BERITA & LIPUTAN MENDALAM

Berita dan liputan mendalam dengan sudut pandang berbeda dan akurat.

Kunjungi Situs
KJKabarJabodetabek

KabarJabodetabek

SUMBER BERITA TERPERCAYA

Sumber berita terpercaya dengan informasi aktual dan kredibel.

Kunjungi Situs
IJInfoJakarta

InfoJakarta

LAYANAN & KABAR IBU KOTA

Rangkuman kabar dan layanan publik ibu kota.

Kunjungi Situs
JHJakartaHarian

JakartaHarian

PORTAL BERITA HARIAN

Portal berita harian dengan informasi terkini seputar Jakarta dan sekitarnya.

Kunjungi Situs
KKenalJakarta

KenalJakarta

MENGENAL JAKARTA

Mengenal Jakarta lebih dekat melalui sejarah, budaya, dan perkembangan kota.

Kunjungi Situs
Marzuki Darusman Nilai Pengesahan KUHAP Sarat Kesewenang-wenangan dan Minim Partisipasi Publik | Jabodetabek Terkini