Maluku Diguncang Gempa dengan Magnitudo 5,9, Ini Penyebabnya
Gempa bumi yang mengguncang Maluku ini tidak berpotensi tsunami.
%3Astrip_icc()%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F5495745%2Foriginal%2F051331800_1770418613-WhatsApp_Image_2026-02-07_at_05.42.21.jpeg&w=1600&q=75)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa bumi dengan magnitudo 5,9 di Kepulauan Tanimbar, Maluku. Gempa terjadi pagi ini, Sabtu (7/2/2026) pukul 06.20 waktu setempat.
Pusat gempa 5,9 magnitudo tersebut berada di lautan pada koordinat 7,82 derajat Lintang Selatan (LS) dan 130,25 derajat Bujur Timur (BT) atau sekitar 118 km di barat laut Kepulauan Tanimbar, dengan kedalaman 100 kilometer.
"Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami," kata BMKG melalui keterangan tertulis.
Penyebab Gempa
BMKG menjelaskan, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa yang terjadi merupakan jenis menengah akibat adanya deformasi batuan dalam Lempeng Laut Banda. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
Gempa ini dirasakan di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan skala intensitas II MMI. Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
Hingga saat ini, belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut. Hingga pukul 04.44 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock).
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




