KUHAP Baru: Reformasi atau Regresi? Sorotan Pedas dari Mantan Jaksa Agung
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI, membongkar proses pengesahan KUHAP yang dinilainya sarat kesewenang-wenangan dan minim partisipasi publik. Kritik tajam ini mengingatkan kita bahwa hukum yang baik lahir dari proses yang sehat.
Bayangkan Anda membeli rumah tanpa pernah melihat denahnya, atau menandatangani kontrak tanpa membaca klausulnya. Kira-kira, apa yang akan terjadi? Sekarang, bayangkan hal serupa terjadi pada undang-undang yang akan mengatur hak-hak dasar Anda saat berhadapan dengan hukum pidana. Itulah yang dikhawatirkan Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, terhadap proses pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam sebuah konferensi pers daring yang digelar Kamis lalu, suara pengalaman dan integritasnya menggema dengan nada prihatin yang dalam.
Marzuki tidak sekadar mengkritik, ia melukiskan sebuah gambaran yang mengkhawatirkan. Menurutnya, proses pembentukan hingga pengesahan KUHAP ini lebih mirip dengan 'pameran kesewenang-wenangan yang dibungkus legitimasi hukum' ketimbang sebuah proses legislatif yang sehat. Padahal, dalam benak banyak orang, hukum acara pidana adalah tameng pertama yang melindungi kita dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika proses pembuatannya bermasalah, apakah kita masih bisa mempercayai isinya?
Dalam paparannya, Marzuki menegaskan sebuah prinsip mendasar yang sering terlupakan: hukum seharusnya menjadi alat untuk membatasi kekuasaan negara, bukan justru memperkuat dominasi pemerintah atas warga negara. Ia melihat KUHAP baru ini berpotensi menggeser keseimbangan yang rapuh antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat. Sorotan tajamnya terutama tertuju pada lemahnya pelibatan publik. Bagaimana mungkin undang-undang yang mengatur hal-hak sensitif seperti penangkapan, penahanan, penyidikan, dan persidangan disusun tanpa masukan yang luas dan mendalam dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil?
Di sini, saya ingin menambahkan sebuah data yang relevan. Menurut catatan beberapa lembaga pemantau legislasi, partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pembahasan RUU kontroversial lainnya beberapa tahun terakhir. Ruang untuk konsultasi publik yang bermakna seolah dipersempit, sementara waktu pembahasan dianggap terburu-buru. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi tentang substansi demokrasi itu sendiri. Hukum yang lahir dari proses yang tertutup dan terburu-buru, menurut pengamatan saya, cenderung mengandung celah dan bias yang suatu hari nanti justru akan menyulitkan penegak hukum sendiri.
Pada akhirnya, kritik Marzuki Darusman ini bukan sekadar suara dari seorang mantan pejabat. Ini adalah alarm bagi kita semua. Hukum yang baik harus lahir dari proses yang baik pula—transparan, partisipatif, dan bebas dari kesewenang-wenangan. Ketika prosesnya cacat, kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi penegaknya pun akan terkikis. Mari kita renungkan: apakah kita ingin hidup di bawah aturan yang kita pahami dan setujui bersama, atau di bawah aturan yang turun dari 'atas' tanpa kita benar-benar tahu untuk kepentingan siapa? Masa depan penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia mungkin sedang dipertaruhkan dalam lembaran-lembaran KUHAP yang baru ini. Sudah saatnya kita lebih kritis dan aktif menyuarakan kepentingan publik, karena sekali aturan ini mengeras, mengubahnya akan jauh lebih sulit.