KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
%3Astrip_icc()%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F5312823%2Foriginal%2F003838700_1754975505-Screen_Shot_2025-08-12_at_12.01.05.jpg&w=1600&q=75)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
"Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan, Senin (26/1/2026).
Fuad Hasan pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB, dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Dia sempat menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus.
“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa keterbatasan kuota tersebut membuatnya terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya.
“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ungkapnya.
Fuad juga membantah bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kuota kami tidak sampai terpangkas 50 persen lebih dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” katanya.
Dia pun mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya dapat mengusulkan atau bahkan mendapatkan kuota tambahan haji.
“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” Fuad menandaskan.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




