Kasus Siswa Meninggal, Menteri Pigai Soroti Serapan Anggaran di Daerah
Kasus siswa bunuh diri di NTT menyedot perhatian Menteri HAM Natalius Pigai. Menurutnya, persoalan itu tidak terjadi jika hak dasar masyarakat terpenuhi.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti kasus seorang siswa yang meninggal dunia diduga karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Ia menegaskan, peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi jika pemenuhan hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan terjamin.
Dalam konferensi pers terkait isu-isu aktual, Pigai menjelaskan bahwa pembangunan HAM nasional tidak hanya menyangkut hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Menurutnya, berbagai program pemerintah saat ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mencontohkan program makan bergizi gratis yang telah menjangkau puluhan juta orang, renovasi ribuan sekolah, penciptaan jutaan lapangan kerja, hingga layanan cek kesehatan gratis. Program-program tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak masyarakat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Meski begitu, Pigai menilai kasus siswa yang meninggal karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah menunjukkan masih adanya masalah serius di lapangan. Menurutnya, pemerintah pusat sudah menyalurkan anggaran besar ke daerah, sehingga persoalan tersebut lebih banyak terjadi pada tahap pelaksanaan.
Ia mengaku telah menurunkan tim, menerima laporan dari jajarannya, serta berkoordinasi langsung dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya sudah turunkan tim, sudah ada laporan, dan sudah koordinasi dengan gubernur. Gubernur besok turun langsung ke lapangan,” ujar Pigai, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia juga meminta gubernur mengeluarkan surat edaran kepada para bupati dan wali kota di seluruh wilayah NTT agar mengambil langkah konkret dalam menuntaskan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan disebut telah bergerak untuk menangani persoalan tersebut.
“Semua sudah dikoordinasikan, ini jadi perhatian bersama,” bebernya.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




