Jakarta Tenggelam Lagi: Saatnya Berpikir Lebih Jauh dari Sekadar Normalisasi Sungai
Banjir Jakarta bukan sekadar soal hujan. Ini adalah cermin dari kegagalan tata ruang dan sistem drainase yang membutuhkan solusi holistik, bukan respons darurat semata.

Bayangkan Anda sedang terjebak macet di tengah hujan deras. Bukan macet biasa, melainkan macet karena jalan raya berubah menjadi sungai. Air yang keruh menggenangi mobil, motor terendam, dan aktivitas kota lumpuh total. Ini bukan adegan film bencana, tapi pemandangan yang hampir setiap tahun menghantui warga Jakarta. Kita sering kali hanya menghela napas, menyalahkan hujan, dan menunggu air surut. Tapi, pernahkah kita benar-benar bertanya: mengapa kota sebesar dan semodern Jakarta masih terus-menerus kalah oleh air?
Fenomena banjir ibaratnya adalah ‘rapot merah’ untuk tata kelola kota kita. Setiap kali banjir melanda, itu adalah pengingat keras bahwa ada yang salah secara fundamental dalam cara kita membangun dan mengelola ruang hidup. Seperti yang disinggung oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, masalahnya jauh lebih dalam dari sekadar curah hujan tinggi. Ini adalah persoalan struktural yang sudah mengakar. Namun, sorotan media dan respons pemerintah sering kali hanya seputar ‘normalisasi sungai’ dan ‘pompa air’. Padahal, akar masalahnya mungkin terletak pada kebijakan tata ruang yang tidak berpihak pada ekosistem dan sistem drainase yang sudah ketinggalan zaman.
Drainase yang Kolaps: Bukan Hanya Soal Pembersihan
Bicara soal drainase Jakarta, kita sering membayangkan gorong-gorong dan saluran air. Tapi sistem itu sebenarnya adalah sebuah jaringan kompleks yang harusnya berfungsi seperti pembuluh darah kota. Sayangnya, banyak ‘pembuluh darah’ ini yang sudah tersumbat, menyempit, atau bahkan hilang sama sekali. Pendangkalan sungai akibat sedimentasi dan sampah adalah masalah klasik. Namun, ada masalah yang lebih sistemik: alih fungsi lahan resapan air menjadi beton dan aspal.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tutupan hijau di Jakarta terus menyusut, digantikan oleh pembangunan properti komersial dan permukiman padat. Setiap meter persegi tanah yang disemen berarti hilangnya kemampuan alam untuk menyerap air hujan. Air yang seharusnya meresap ke dalam tanah, kini langsung mengalir deras ke permukaan, membanjiri saluran-saluran yang kapasitasnya sudah tidak memadai. Inilah mengapa banjir di daerah yang dulu tidak rawan, kini mulai kerap terjadi.
Tata Ruang yang ‘Sakit’: Ketika Regulasi Kalah dengan Kepentingan
Kenneth juga menyoroti persoalan alih fungsi lahan yang tak terkendali. Ini adalah titik krusial. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya menjadi panduan suci untuk pembangunan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi pelanggaran dan perubahan peruntukan lahan yang mengabaikan aspek lingkungan. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan atau buffer zone (penyangga) sungai, justru berubah menjadi mall, perkantoran, atau perumahan elite.
Di sinilah letak paradoksnya. Pemerintah berusaha mengeruk dan menormalisasi sungai dengan anggaran yang tidak sedikit, tetapi di hulu dan sepanjang bantaran sungai, pembangunan yang justru memperparah banjir terus terjadi. Seolah ada dua kebijakan yang saling bertolak belakang berjalan beriringan. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan komitmen untuk mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH), upaya penanggulangan banjir di hilir akan seperti menimba air dari laut menggunakan gayung yang bocor.
Opini: Dari Respons Darurat Menuju Transformasi Sistemik
Pernyataan Kenneth yang mendorong Pemprov DKI untuk bergerak cepat dan responsif dalam penanganan dampak banjir tentu sangat penting. Keselamatan warga adalah hal yang mutlak. Penyediaan posko pengungsian yang layak dan kebutuhan dasar adalah bentuk tanggung jawab sosial negara yang tidak bisa ditawar. Namun, kita harus berani melangkah lebih jauh.
Pendekatan kita selama ini cenderung reaktif dan kuratif (mengobati gejala). Ketika banjir datang, kita kerahkan pompa, sedot genangan, dan bersihkan saluran. Setelah air surut, kita kembali pada rutinitas sampai banjir berikutnya datang. Siklus ini harus diputus. Kita membutuhkan pendekatan yang proaktif dan preventif (mencegah masalah).
Ini berarti Pemprov DKI, bersama dengan pemerintah pusat dan daerah penyangga (Bodetabek), harus memiliki keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RTRW. Menerapkan dengan ketat aturan tentang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur hijau seperti biopori, sumur resapan, dan taman-taman kota yang berfungsi sebagai ‘spons’ raksasa. Teknologi seperti Sistem Peringatan Dini Banjir yang terintegrasi dengan data cuaca real-time juga harus dioptimalkan, sehingga evakuasi bisa dilakukan lebih awal.
Penutup: Banjir adalah Pilihan, Bukan Takdir
Jakarta tidak akan pernah bebas banjir sepenuhnya. Ia terletak di dataran rendah dan dilintasi 13 sungai. Namun, skala, frekuensi, dan dampak kerusakannya adalah sesuatu yang bisa kita kendalikan. Banjir besar yang melumpuhkan kota bukanlah takdir geografis, melainkan konsekuensi dari pilihan-pilihan kolektif kita dalam mengelola ruang dan lingkungan selama puluhan tahun.
Oleh karena itu, seruan untuk fokus pada perbaikan tata ruang dan drainase bukan sekadar wacana politik. Itu adalah jalan satu-satunya menuju Jakarta yang lebih tangguh. Sebagai warga kota, kita juga punya peran. Mulai dari hal sederhana seperti tidak membuang sampah ke sungai, mendukung program penghijauan lingkungan, hingga secara kritis mengawasi kebijakan tata ruang di sekitar kita. Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah Jakarta akan banjir lagi, tetapi seberapa siap dan seberapa bijak kita dalam membangun kota ini agar dampaknya tidak lagi merenggut nyawa dan menghancurkan penghidupan. Mari kita jadikan setiap musim hujan bukan sebagai momok, tetapi sebagai pengingat untuk terus memperbaiki rumah besar kita yang bernama Jakarta.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




