Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 8 Januari 2026
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung pada Kamis, 8 Januari 2026. Warga dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas.

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi pada Kamis, 8 Januari 2026. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor Samsat maupun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, warga Bandung dapat mendatangi lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau untuk menyiapkan persyaratan administrasi, seperti fotokopi dan asli KTP, SIM lama, serta surat keterangan sehat. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling biasanya beroperasi mulai pagi hingga siang hari atau hingga kuota pelayanan terpenuhi. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal agar dapat terlayani dengan baik.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung dapat lebih tertib dalam administrasi berkendara serta terhindar dari sanksi akibat SIM yang tidak berlaku.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




