Indonesia Soroti Penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan keprihatinan atas dinamika politik dan keamanan yang terjadi di Venezuela menyusul penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat. Indonesia menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kawasan dan hubungan internasional.
Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah Indonesia secara resmi merespons perkembangan situasi politik internasional yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Venezuela. Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan sikapnya terkait penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan sang istri dalam sebuah operasi militer yang dilakukan oleh pihak AS pada Sabtu (3/1/2026) waktu setempat.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial @Kemlu_RI dan dikutip CNBC Indonesia pada Minggu (4/1/2026), pemerintah Indonesia menyatakan terus mencermati secara saksama perkembangan yang terjadi di Venezuela. Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia memandang serius setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan dalam hubungan antarnegara.
Menurut Kemlu RI, penggunaan kekuatan militer dalam konteks tersebut berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam tatanan hubungan internasional. Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, serta melemahkan prinsip-prinsip dasar kedaulatan negara dan diplomasi internasional.
Indonesia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur dialog dan mekanisme diplomatik yang menghormati hukum internasional. Pemerintah berharap komunitas internasional dapat menahan diri dan mengedepankan pendekatan damai guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




