Hukum

Di Balik Layar KUHP Baru: Ketika Ruang Digital Kita Bisa Berubah Jadi Jerat Hukum

KUHP baru hadir dengan pasal digital yang multitafsir. Apa risikonya bagi kebebasan berekspresi warganet? Simak analisis mendalamnya di sini.

Penulis:salsa maelani
9 Januari 2026
Di Balik Layar KUHP Baru: Ketika Ruang Digital Kita Bisa Berubah Jadi Jerat Hukum

Bayangkan ini: Anda sedang scroll media sosial, lalu melihat sebuah meme politik yang lucu. Tanpa pikir panjang, Anda membagikannya ke grup WhatsApp keluarga. Beberapa hari kemudian, ada ketukan di pintu. Bukan tukang paket, melainkan aparat yang menyatakan Anda melanggar hukum karena dianggap menyebarkan konten yang menghina otoritas. Terdengar seperti plot film dystopia? Bagi sejumlah pakar hukum, skenario ini bukan lagi khayalan belaka sejak KUHP baru mulai ramai dibicarakan.

Memasuki awal 2026, diskusi publik tentang pasal-pasal yang mengatur ranah digital dalam kitab hukum pidana kita semakin panas. Bukan tanpa alasan. Di era di mana hampir setiap aspek kehidupan kita terekam dan terekspresikan secara digital—dari curhat di Twitter, review produk di e-commerce, hingga diskusi politik di grup Facebook—aturan baru ini bakal menyentuh urat nadi keseharian kita. Yang jadi pertanyaan besar: apakah perlindungan atau justru ancaman yang lebih besar yang dibawanya?

Dari Kode ke Klik: Transformasi Hukum Pidana di Era Digital

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang kita kenal selama ini adalah warisan kolonial Belanda dari tahun 1918. Bayangkan, hukum yang dibuat sebelum Indonesia merdeka, sebelum internet ditemukan, bahkan sebelum televisi menjadi barang umum, kini harus mengatur ruang siber yang super dinamis. Upaya pembaruan tentu sebuah keniscayaan. Namun, di sinilah letak kompleksitasnya. Bagaimana merumuskan pasal-pasal yang bisa mengakomodir kejahatan digital modern—seperti ujaran kebencian sistematis, doxing, atau penyebaran deepfake—tanpa secara bersamaan membungkam suara-suara kritis dan ekspresi sehari-hari warganet?

Sejumlah pasal dalam RKUHP, khususnya yang terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah, penyebaran berita bohong, dan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum, mendapat sorotan tajam. Masalah utamanya terletak pada rumusan yang masih terlalu luas dan terbuka untuk multitafsir. Kata-kata seperti "menghina kekuasaan umum" atau "menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran" bisa ditafsirkan sangat subjektif. Sebuah kritik konstruktif di media sosial oleh aktivis lingkungan, misalnya, bisa saja dilihat berbeda oleh oknum penegak hukum yang kurang paham konteks digital.

Suara Para Pakar: Alarm Bahaya Kriminalisasi Massal

Para ahli hukum pidana serempak menekankan satu hal: penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substansial, bukan sekadar formalitas pasal. Prinsip proporsionalitas menjadi kunci. Apakah membawa seseorang ke meja hijau karena membuat komentar sarkastik di Facebook sebanding dengan dampak sosial dan biaya penegakan hukumnya? Ataukah ada mekanisme lain yang lebih edukatif dan restoratif yang bisa dilakukan?

"Ini bukan soal melindungi mereka yang memang berniat jahat," jelas seorang profesor hukum pidana yang enggan disebutkan namanya. "Ini tentang mencegah alat hukum yang mulia—yakni KUHP—dijadikan pentungan untuk membungkam perbedaan pendapat. Sejarah hukum kita sudah mencatat bagaimana pasal karet (seperti pasal penghinaan dalam KUHP lama) bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kita tidak ingin kesalahan yang sama terulang di ruang digital, di mana skalanya bisa jauh lebih masif."

Data dari organisasi pemantau kebebasan digital seperti SAFEnet menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sebelum KUHP baru sekalipun, laporan kasus kriminalisasi terkait ekspresi digital di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan rata-rata 15% per tahun dalam lima tahun terakhir. Kekhawatirannya, dengan payung hukum yang lebih luas dan sanksi yang lebih berat dalam KUHP baru, angka ini bisa melonjak eksponensial, membanjiri sistem peradilan dengan kasus-kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Pedoman Teknis: Peta Penyelamat yang Masih Ditunggu

Pemerintah pun didorong untuk segera menerbitkan pedoman teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan yang detail dan jelas. Pedoman ini ibarat "peta navigasi" bagi para hakim, jaksa, dan polisi dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal digital yang abstrak itu. Tanpa peta ini, aparat di lapangan bisa tersesat—menerapkan ukuran yang sama untuk tindakan yang sangat berbeda konteksnya.

Misalnya, bagaimana membedakan antara ujaran kebencian (hate speech) yang sistematis dan terorganisir dengan sekadar perdebatan panas antara dua warganet? Bagaimana menilai niat dan dampak dari sebuah postingan? Pedoman teknis harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan praktis semacam ini dengan contoh-contoh konkret yang diambil dari realitas ruang digital Indonesia, bukan sekadar terjemahan teori hukum.

Opini unik yang patut dipertimbangkan adalah perlunya melibatkan bukan hanya ahli hukum dan pemerintah dalam penyusunan juknis ini, tetapi juga psikolog sosial, ahli media digital, dan perwakilan dari komunitas warganet biasa. Sebab, memahami dinamika percakapan online—mulai dari konteks meme, penggunaan tanda pagar (#), hingga budaya "reply" dan "quote tweet"—membutuhkan pengetahuan yang melampaui teks hukum belaka.

Mencari Titik Temu: Keamanan Digital vs. Kebebasan Berekspresi

Pada akhirnya, polemik ini adalah tentang mencari keseimbangan yang sulit. Di satu sisi, negara punya kewajiban untuk melindungi warganya dari kejahatan digital yang nyata: penipuan, perundungan siber, penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan, atau ancaman terhadap kelompok rentan. Ruang digital tidak boleh menjadi hutan belantara tanpa hukum. Di sisi lain, kebebasan berekspresi adalah oksigen bagi demokrasi. Ruang digital telah menjadi town square modern, tempat warga biasa menyampaikan aspirasi, mengkritik kebijakan, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Mungkin solusinya tidak hitam-putih. Bukan memilih antara penegakan hukum totaliter atau kebebasan tanpa batas. Tapi membangun ekosistem hukum digital yang cerdas. Sistem yang bisa membedakan antara kejahatan serius dan pelanggaran ringan, yang mengedepankan pendekatan restoratif dan mediasi untuk konflik online, dan yang memanfaatkan teknologi itu sendiri—seperti verifikasi fakta dan sistem pelaporan platform—sebagai garis pertahanan pertama.

Sebagai penutup, mari kita renungkan ini: KUHP baru akan menjadi cermin nilai-nilai kita sebagai bangsa di era digital. Apakah kita lebih memilih bayangan yang menakut-nakuti, di mana setiap klik dan ketik dibayangi rasa takut? Atau bayangan yang melindungi, yang mampu membedakan antara racun digital dan sekadar suara sumbang dalam orkestra demokrasi yang riuh?

Tindakan kita sekarang—sebagai warganet yang kritis, sebagai pemerintah yang mendengar, dan sebagai penegak hukum yang bijaksana—akan menentukan wajah ruang digital Indonesia untuk puluhan tahun ke depan. Mari kita pastikan wajah itu tetap terbuka, kritis, namun aman untuk semua. Bagaimana pendapat Anda? Sudahkah Anda membaca draf pasal-pasal tersebut dan memikirkan dampaknya terhadap aktivitas online Anda sehari-hari?

Dipublikasikan: 9 Januari 2026, 02:38
Diperbarui: 12 Januari 2026, 08:01