Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI 2026
Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana Merdeka untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai belum layak.
Jakarta - Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada hari ini. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta.
Demonstrasi ini diprakarsai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu hari ini dan besok, 30 Desember 2025. Lokasi aksi dipusatkan di sekitar kawasan Istana Merdeka sebagai simbol penyampaian aspirasi langsung kepada pemerintah pusat.
Dalam aksinya, massa buruh menyuarakan sejumlah tuntutan utama, di antaranya peninjauan kembali besaran UMP DKI Jakarta 2026 serta penetapan upah sektoral yang dinilai lebih adil bagi para pekerja. Buruh menilai kenaikan UMP yang ditetapkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.
KSPI menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perjuangan buruh untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Mereka berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi para pekerja dan segera melakukan dialog guna mencari solusi yang berpihak pada kaum buruh.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.




